Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. (Pasal 21 UUK-PKPU). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata: Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”.
Tujuan Hukum Kepailitan
Akibat Hukum Putusan Pernyataan Pailit
Akibat Hukum Putusan Pernyataan Pailit
Tugas Dan Kewenangan Kurator
Kewenangan Administratif
Melakukan pengumuman-pengumuman, melakukan pencatatan-pencatatan, melakukan rapat kreditor, melakukan rapat pencocokan/verifikasi piutang kreditor, mengamankan harta pailit, melakukan inventarisasi harta pailit, membuat laporan kepada hakim pengawas.
Kewenangan Pengurusan:
Kewenangan Pemberesan:
TATA CARA PEMBERESAN BOEDEL PAILIT KEPADA PARA KREDITUR
Asas dan Dasar Hukum
1. Pasal 1131 KUH Perdata
“ Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”.
2. Pasal 1132 KUH Perdata
“Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan”.
3. Pasal 1134 KUH Perdata
“Hak istimewa ialah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang yang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Gadai dan hipotik adalah lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal-hal dimana oleh Undang-Undang ditentukan sebaliknya”.
4. Pasal 1135 KUH Perdata
“Di antara orang-orang berpiutang yang diistimewakan, tingkatannnya diatur menurut berbagai-bagai sifat hak-hak istimewanya”.
Prinsip Kedudukan Kreditor
1. Prinsip Paritas Creditorum
Semua kekayaan debitor baik yang berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak maupun harta yang sekarang telah dipunyai dan barang-barang dikemudian hari dimiliki oleh debitor terikat kepada penyelesaian kewajiban debitor (1131 KUHPerdata).
2. Prinsip Pari Passu Prorata Parte
Harta kekayaan debitor menjadi jaminan bersama bagi kreditor, dan pembagiannya dibcagikan secara proporsional, kecuali jika ada yang menurut undang-undang harus didahulukan.
3. Prinsip Structured Creditor
Pengklasifikasian kreditor sesuai dengan kedudukannya, yaitu: kreditor separatis, kreditor preferen dan kreditor konkuren.