Publications
HUKUM KEPAILITAN: Pemberesan Boedel Pailit Oleh Kurator
Newsroom

Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. (Pasal 21 UUK-PKPU). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata: Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”.

Tujuan Hukum Kepailitan

  1. Meletakkan sita umum (algemene beslag) terhadap seluruh aktiva/harta debitor.
  2. Mengamankan dan membagi hasil penjualan harta milik debitor secara adil kepada para kreditor.
  3. Mencegah agar debitor yang insolven tidak merugikan kepentingan kreditornya.
  4. Memberikan perlindungan kepada debitor yang beritikad baik dari para kreditornya.

Akibat Hukum Putusan Pernyataan Pailit

  1. Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang ia miliki. Seluruh Aset debitor, baik yang ada maupun yang akan ada dikenakan sita umum.
  2. Penguasaan dan pengurusan harta pailit beralih kepada kurator dibawah pengawasan hakim pengawas.

Akibat Hukum Putusan Pernyataan Pailit

  1. Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang ia miliki. Seluruh Aset debitor, baik yang ada maupun yang akan ada dikenakan sita umum.
  2. Penguasaan dan pengurusan harta pailit beralih kepada kurator dibawah pengawasan hakim pengawas.

Tugas Dan Kewenangan Kurator

  1. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit (Pasal 1 angka 5 UUK-PKPU).
  2. Kurator merupakan lembaga yang diadakan oleh Undang-Undang untuk melakukan pemberesan terhadap harta pailit.
  3. Memaksimalkan harta pailit.

Kewenangan Administratif

Melakukan pengumuman-pengumuman, melakukan pencatatan-pencatatan, melakukan rapat kreditor, melakukan rapat pencocokan/verifikasi piutang kreditor, mengamankan harta pailit, melakukan inventarisasi harta pailit, membuat laporan kepada hakim pengawas.

Kewenangan Pengurusan:

  1. Pencatatan harta pailit (Pasal 21, 98 UUK-PKPU);
  2. Pengamanan harta pailit (Pasal 98, 99 UUK-PKPU);
  3. Penjualan harta pailit (Pasal 185 ayat (1) UUK-PKPU
  4. Pengajuan pinjaman (Pasal 69 ayat (2) huruf b dan ayat (3) UUK-PKPU;
  5. Melakukan pembayaran terhadap kreditor yang mempunyai hak untuk menahan suatu benda yang menguntungkan harta pailit (Pasal 185 ayat 4 UUK-PKPU);
  6. Melanjutkan usaha debitor (Pasal 104 UUK-PKPU);

Kewenangan Pemberesan:

  1. Pengumuman kepailitan (Pasal 15 ayat 4);
  2. Memutuskan hubungan kerja (Pasal 39 ayat 1);
  3. Actio Pauliana (Pasal 41 ayat 1);
  4. Menjual harta pailit melalui lelang di muka umum (Pasal 185 ayat1);
  5. Menjual harta pailit dibawah tangan (Pasal 185 ayat 2);
  6. Melakukan pembuatan daftar pembagian kepada kreditor (Pasal 189 ayat 1);
  7. Melakukan pembayaran kepada para kreditor (Pasal 188, Pasal 192);
  8. Melakukan pengumuman berakhirnya kepailitan di BNRI dan Surat kabar (Pasal 202 ayat 1);
  9. Terhadap harta pailit yang diketahui belakangan setelah diadakan pembagian, kurator membaginya berdasarkan daftar pembagian terdahulu (Pasal 203).

TATA CARA PEMBERESAN BOEDEL PAILIT KEPADA PARA KREDITUR

Asas dan Dasar Hukum

1. Pasal 1131 KUH Perdata

“ Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”.

2. Pasal 1132 KUH Perdata

“Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan”.

3. Pasal 1134 KUH Perdata

“Hak istimewa ialah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang yang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Gadai dan hipotik adalah lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal-hal dimana oleh Undang-Undang ditentukan sebaliknya”.

4. Pasal 1135 KUH Perdata

“Di antara orang-orang berpiutang yang diistimewakan, tingkatannnya diatur menurut berbagai-bagai sifat hak-hak istimewanya”.

 

Prinsip Kedudukan Kreditor

1. Prinsip Paritas Creditorum

Semua kekayaan debitor baik yang berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak maupun harta yang sekarang telah dipunyai dan barang-barang dikemudian hari dimiliki oleh debitor terikat kepada penyelesaian kewajiban debitor (1131 KUHPerdata).

2. Prinsip Pari Passu Prorata Parte

Harta kekayaan debitor menjadi jaminan bersama bagi kreditor, dan pembagiannya dibcagikan secara proporsional, kecuali jika ada yang menurut undang-undang harus didahulukan.

3. Prinsip Structured Creditor

Pengklasifikasian kreditor sesuai dengan kedudukannya, yaitu: kreditor separatis, kreditor preferen dan kreditor konkuren.