Publications
Regulasi Pemerintah Menyambut Era Kendaraan Listrik
Newsroom

HUKUM ONLINE - Era kendaraan listrik kini memasuki lini kehidupan masyarakat. Semakin besarnya pengguna kendaraan listrik membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Hal ini menjadi bukti bahwa Indonesia kini telah siap untuk masuk ke dalam era kendaraan listrik.

Setelah PP tersebut dikeluarkan, pemerintah kembali mengeluarkan PP No.73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak atas Barang Mewah (PPnBM).

Peraturan tersebut resmi berlaku pada 2021 yang lalu dan akan digunakan pemerintah dalam merumuskan pajak kendaraan, khususnya PPnBM. Aturan PPnBM akan berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan.

Kendaraan listrik masuk ke dalam kendaraan ramah lingkungan. Kendaraan listrik yang ramah lingkungan secara legal telah diperbolehkan unutk berlintas di jalan umum. Kementerian Perhubungan dalam hal ini juga telah mengeluarkan dua regulasi terkait kendaraan bermotordengan penggerak motor bertenaga listrik. 

Dua regulasi tersebut hadir untuk mempersiapkan payung hukum kendaraan listrik dalam berlalu lintas. Pertama Peraturan Menteri Perhubungan No. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik dan yang kedua Peraturan Menteri No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. 

Adanya kebijakan dari Kemenhub adalah untuk mengantisipasi banyaknya kendaraan futuristik yang menggunakan tenaga listrik, seperti motor listrik, mobil listrik, sepeda listrik, vespa listrik, sepeda roda satu listrik, otopet hingga bus listrik.

Peraturan Menteri No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik lebih lanjut menguraikan spesifikasi kendaraan motor tertentu dengan penggerak motor listrik.

Kendaraan motor tertentu dengan penggerak motor listrik di jalan umum adalah yang digunakan di area khusus lajur yang disediakan. Kendaraan ini dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain khususnya pejalan kaki.

Kendaraan berpenggerak motor listrik saat ini masih lazim digunakan di hanya kawasan tertentu seperti area wisata, bandara atau pelabuhan sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area luar jalan.

Kendaraan listrik yang ada saat ini digunakan terbatas di lokasi-lokasi tertentu, seperti bandara, mall, lapangan sarana olahraga, dan pelabuhan. Namun, kini sedikit demi sedikit telah terdapat sejumlah kendaraan listrik yang telah beroperasi di jalanan umum sehingga membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Kendaraan listrik disinyalir akan menjadi kendaraan masa depan yang ramah lingkungan. Selain ramah lingkungan, kendaraan listrik juga memiliki sejumlah kelebihan lain dibanding kendaraan konvensional yang menggunakan BBM.

Kendaraan listrik lebih ekonomis, memiliki biaya operasional lebih murah dan aman bagi pengendara maupun penumpang. Pemberlakuan peraturan terkait kendaraan motor listrik wajib dipatuhi bagi pengendara pemilik kendaraan listrik guna tertibnya lalu lintas dan menjaga keselamatan pengendara serta pengguna jalan lainnya.

Dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik dalam mempersiapkan era kendaraan listrik, satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah infrastruktur, yaitu meliputi stasiun pengecasan baterai atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Terkait dengan regulasi balik nama kendaraan bermotor, pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2020.

Selanjutnya tidak luput dari perhatian pemerintah terkait kendaraan listrik adalah pemerintah telah menetapkan peta jalan pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Peta Jalan EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri.

https://www.hukumonline.com/berita/a/regulasi-pemerintah-menyambut-era-kendaraan-listrik-lt628dca7a0b1c4/?page=all