PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ABOLISHING THE REQUIREMENT OF LEGALISATION FOR FOREIGN PUBLIC DOCUMENTS (KONVENSI PENGHAPUSAN PERSYARATAN LEGALISASI TERHADAP DOKUMEN PUBLIK ASING)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
Mengingat:
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ABOLISHING THE REQUIREMENT OF LEGALISATION FOR FOREIGN PUBLIC DOCUMENTS (KONVENSI PENGHAPUSAN PERSYARATAN LEGALISASI TERHADAP DOKUMEN PUBLIK ASING).
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 3
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ABOLISHING THE REQUIREMENT OF LEGALISATION FOR FOREIGN PUBLIC DOCUMENTS (KONVENSI PENGHAPUSAN PERSYARATAN LEGALISASI TERHADAP DOKUMEN PUBLIK ASING)
PERNYATAAN TERHADAP PASAL 1 KONVENSI PENGHAPUSAN PERSYARATAN LEGALISASI TERHADAP DOKUMEN PUBLIK ASING
Pemerintah Republik Indonesia terikat terhadap ketentuan Pasal 1 tentang ruang lingkup dokumen publik dalam Konvensi dengan pernyataan bahwa sepanjang dokumen yang diterbitkan oleh kejaksaan sebagai lembaga penuntutan di Republik Indonesia, tidak termasuk dalam dokumen publik yang dihapuskan persyaratan legalisasinya sebagaimana diatur dalam Konvensi ini.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ABOLISHING THE REQUIREMENT OF LEGALISATION FOR FOREIGN PUBLIC DOCUMENTS (KONVENSI PENGHAPUSAN PERSYARATAN LEGALISASI TERHADAP DOKUMEN PUBLIK ASING)
DECLARATION ON ARTICLE 1 OF THE CONVENTION ABOLISHING THE REQUIREMENT OF LEGALISATION FOR FOREIGN PUBLIC DOCUMENTS
The Government of the Republic of lndonesia is bound by the provisions of Article I on the scope of public documents in the Convention with a declaration statement that provided that the documents issued by the prosecutor office as the prosecuting body in the Republic of lndonesia, are not included in public documents whose requirements of legalisation have been abolished as set forth in this Convention.
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO